Senin, 10 Desember 2018

makalah kelompok koperasi


MAKALAH
KOPERASI SEKOLAH SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN KARAKTER





DISUSUN OLEH:
-JORDY WAHYU S
-OLIVIA CHRISTHY
-PUTRI CANDRA I

3EA19






Abstrak
SMPN 77 Jakarta adalah salah satu sekolah yang ada di kota Jakata yang mempunyai koperasi sekolah dan digunakan untuk pembelajaran berorganisasi serta mendidik karakteristik siswa dilingkungan sekolah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Cara pengumpulan data dilakukan dengan tiga teknik, yaitu (1) wawancara mendalam (indepth interview); (2) observasi; dan (3) dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan siswa mulai memahami tentang (1) Organisasi merupakan kumpulan orang yang bekerja sama sesuai dengan posisi dan keberadaannya dalam organisasi. (2) Dalam organisasi setiap orang diharuskan mematuhi aturan yang berlaku dalam organisasi. (3) Di dalam organisasi, sesekali akan muncul masalah. (4) Organisasi itu dinamis. (5) Dalam organisasi, setiap orang dituntut untuk selalu melakukan pembelajaran diri dan mengembangkan diri. Sedangkan aspek pendidikan karakter melalui suri tauladan para guru

Kata kunci: Koperasi Sekolah, Organisasi, Pendidikan Karakter 






BAB I
Pendahuluan

Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat, sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dasar konstitusional tersebut juga diperkuat dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Adapun tujuan koperasi di Indonesia sesuai pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan turut serta dalam membangun tatanan perekonomian Indonesia. Sejahtera dapat diartikan sebagai kondisi sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya atau sudah mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Kemandirian warga negara, hendaknya mulai dipupuk sejak usia dini melalui lembaga pendidikan sekolah. Dengan ditanamkannya karakter kemandirian sejak usia dini maka ketika menginjak usia dewasadi dalam diri seorang warga negara tersebut akan tertanam jiwa kreativitas dan memiliki kemampuan untuk menemukan inovasi- inovasi baru yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku kemandirian di sekolah diperlukan agar seorang siswa mengetahui bagaimana mahasiswa dapat bertanggung jawab serta percaya diri dan mampu memecahkan permasalahan yang ada baik pribadi ataupun orang lain. Sekolah merupakan salah satu lembaga yang bertanggungjawab untuk mengembangkan perilaku kemandirian yang akan diwujudkan terhadap siswa melalui Koperasi Sekolah atau Koperasi Siswa (Kopsis).

Salah satu peran koperasi siswa ini adalah agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya dan menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreativitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya.Di samping itu, koperasi sekolah dapat memiliki peran dalam memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah. Salah satu tujuan yang diharapkan adalah para siswa yang telah lulus nanti dapat mendirikan koperasi ataupun mewarisi nilai- nilai karakter dalam kegiatan berkoperasi.
Menurut Priambodo koperasi sekolah memiliki nilai dan potensi yang strategis dan menjadi aktor utama untuk mengatasi permasalahan perluasan kesempataan kerja dan pertumbuhan wirausaha baru.Melalui kegiatan koperasi sekolah, para lulusan SD, SMP dan SMA yang tidak melanjutkan sekolah, dipersiapkan untuk memiliki alternatif menjadi pencari kerja atau menjadi wirausaha.Letak strategis koperasi sekolah diwujudkan dalam bentuk menyiapkan secara dini mental dan jiwa kewirausahaan anak sejak di bangku sekolah dasar, memberikan alternatif untuk menjadi pencari kerja atau orang yang menciptakan kerja sebagai wirausaha.Keberadaan koperasi sekolah dapat digunakan sebagai wahana pembelajaran berkoperasi dan berusaha untuk mengasah dan mengembangkan potensi kewirausahaan.
Sehingganantinyamerekamemilikialternatif menjadi wirausaha mandiri atau sebagai pencari kerja.Alternatif tersebut dimungkinkan sebab koperasi sekolah sebagai badan usaha memberikan manfaat ganda terhadap para siswa sebagai anggota koperasi sekolah.Pertama, siswa dapat secara langsung mengenal, melihat, dan mempraktekkan teori dalam kehidupan nyata di koperasi sekolah.Kedua, koperasi sekolah digunakan sebagai wahana pembelajaran berusaha, sehingga siswa memperoleh pengetahuan danketerampilan berusaha yang bermanfaat untuk menumbuhkaan jiwa kewirausahaan yang berakibat tumbuhnya keberanian untuk berusaha secara mandiri sehingga mampu meciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan.Di sinilah perlunya upaya penanaman pendidikan karakter dalam diri setiapsiswa.
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis implementasi            model pengembangan koperasi siswa (kopsis) sebagai model pendidikan karakter di SMK dan dampaknya terhadap nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, kerjasama, kekeluargaan, kemandirian, tanggung jawab, dan demokrasi.Hasil yang diharapkan adalah tersusunnya buku panduan pengembangan koperasi sekolah.




BAB II
Tinjauan Pustaka

A.     Pengertian dan Prinsip Koperasi
Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04/Per/M.Kukm/Vii/2012, Koperasi adalah:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”

Menurut Kertasapoetra, dkk (2003:1), mendefinisikan secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah:
“Suatu badan usaha berbidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berokonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.”Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Sumatera Selatan (2012:175) dalam bukunya berjudul “Pengantar Akuntansi Berbasis SAK ETAP” mengartikan koperasi merupakan:
  
“Suatu usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang bukan modal, artinya aktivitas koperasi harus benar-benar mengutamakan kesejahteraan anggota.”
Jadi, dari beberapa pengertian diatas penulis dapat simpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha bergerak dalam bidang perekonomian untuk memperbaiki nasib penghidupan yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggota koperasi sebagai modal untuk menjalankan usaha yang berasaskan kekeluargaan.

Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012 Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi, terdiri dari :
1.    Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
4.    Kemandirian.
5.    Pendidikan perkoperasian.
6.    Kerjasama antar koperasi.

Sedangkan menurut International Cooperative Alliance (ICA) dalam Kusnadi (2005:3-4), prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan yaitu:
1.    Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2.    Pengelolaan secara demokratis.
3.    Partisipasi anggota dalam ekonomi.
4.    Kebebasan dan otonomi.
5.    Mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
6.    Kerjasama antarkoperasi.
7.    Bekerja untuk kepentingan komunitas.

Berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang dijelaskan dari beberapa sumber, pada dasarnya sama saja isinya. Sehingga, keseluruhan prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.

B.      Tujuan Koperasi
Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu koperasi mempunyai fungsi dan peran untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya.
Sedangkan menurut Trisnawani (2009:1), menyatakan bahwa usaha koperasi mempunyai tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitar. Hal ini berarti bahwa koperasi diharapkan dapat tumbuh menjadi lembaga yang kuat dan menjadi wadah untuk pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.
Berdasarkan pernyataan beberapa sumber mengenai tujuan koperasi, penulis menyimpulkan bahwa kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar merupakan tujuan utama dari koperasi. Sehingga, kemampuan perekonomian anggota dan masyarakat sekitar dapat dikembangkan.

C.      Fungsi Koperasi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi dan peran koperasi adalah:
Sedangkan menurut Kartasapoetra (2013:4), fungsi (peran dan tugas) Koperasi Indonesia tegasnya sebagai berikut:
1.            Mempersatukan, mengarahkan dan mengembangkan daya kreasi, daya cipta, serta daya usaha rakyat, terutama mereka yang serba terbatas kemampuan ekonomminya agar mereka dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian.
2.            Koperasi bertugas meningkatkan pendapatan dan menimbulkan pembagian yang adil dan merata atas pendapatan tersebut.
3.            Koperasi bertugas mempertinggi taraf hidup dan kecerdasan bangsa Indonesia
4.            Koperasi berperan serta secara aktif dalam membina kelangsungan
      perkembangan demokrasi ekonomi.
5.            Koperasi berperan serta secara aktif dalam menciptakan atau membuka lapangan kerja baru.
Berdasarkan beberapa fungsi tersebut pada dasarnya fungsi koperasi yaitu untuk meningkatakn perekonomian anggota dan masyarakat sekitar sehingga kualitas dan taraf hidup anggota koperasi semakin maju.



D.     Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Koperasi Karyawan bank bjb.Lokasi penelitian berada di lingkungan kerja penulis sehingga memudahkan untuk melakukan penelitian serta dapat menghemat waktu dalam penelitian.

E.      Pembahasan
Penelitian dengan menggunakan analisis pengelolaan koperasi sekolah oleh pengurus, sejalan dengan teori yang mengatakan bahwa ”koperasi bisa berkembang apabila pengelolaan koperasi tersebut baik dan sehat. Pengelolaan koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati.

1.  Perencanaan Koperasi Sekolah di SMPN 77 Jakarta
Berdasarkan wawancara dan penyebaran angket kepada pengurus serta anggota koperasi, terdapat keseimbangan antara yang dilakukan pengurus dengan harapan siswa terhadap perencanaan koperasi.
a. Perencanaan pengurus mengenai ketepatan waktu koperasi beroperasi dalam melayani kebutuhan anggota, sudah berjalan dengan baik, sudah sesuai dengan perencanaan terhadap pelaksanaan yaitu setiap jam 07.00- 12.45 pengurus beoperasi dalam melayani anggota.
b.  Perencanaan pengurus dalam usaha simpan pinjam, sudah sesuai dengan pelaksanaan,             dan apabila terlambat melakukan penyimpanan bagi anggota, pengurus akan melakukan tindakan.

2.  Pelaksanaan Pengelolaan Koperasi Sekolah di SMPN 77 JAKARTA
            Sistem pengorganisasian di dalam koperasi ini, untuk jabatan pengurus dari awal pendirian koperasi ini sampai sekarang masih di bawah naungan dewan guru, focus untuk belajar. Hal ini sangat baik, di karenakan agar tidak mengganggu fokus siswa untuk belajar, dan siswa hanya melakukan simpan pinjam.
Semuanya berjalan lancar sesuai prosedur dalam koperasi. Saat ini seluruh pengurus mengerakan usaha koperasi dengan semaksimal mungkin, baik  itu usaha simpan pinjam, waserda yang berupa peralatan buat keperluan siswa. Ketelitian dalam melayani anggota koperasi sesuai prosedur pelayanan juga selalu diprioritaskan sehingga apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota maupun pengurus, akan tetap diberi sanksi yang sesuai aturan yang ada, yang berlaku pada kopersi. Dalam hal ini setiap proses kegiatan koperasi selalu sesuai dengan perencanaan awal, sehingga tidak pernah di temukan kendala yang menghambat terjadi suatu masalah, dan kegiatan antisipasi jika akan terjadi masalah, maka tindakan yang di ambil adalah melakukan rapat, agar tidak terjadi masalah yang mengakibatkan suatu kendala.



Profil

Nama Koperasi                        Nama Koperasi           : Koperasi pegawai sekolah SMP Negeri 77 jakarta Pusat
Alamat                                    Alamat                         : Jalan Cempaka Putih Tengah 18
   Bentuk koperasi       : primer provinsi
   Kelompok koperasi  : Koperasi Pegawai Negeri (KPRI)
   Status                       : Belum Bersetifikat
Provinsi                                      Terdaftar                  : 2148/BH/I
   Tanggal Pendirian     : 07 Maret 1986    

A.   Sejarah singkat Pendirian Koperasi
Lahirnya Koperasi Sekolah di SMP N 77 Jakarta pada tanggal 07 Maret 1986 secara resmi Koperasi pegawai sekolah SMP N 77 Jakarta dibentuk sehingga sampai saat ini.
Fasilitas dan dukungan yang diberikan sekolah sangat membantu dalam menunjang dan membangun koperasi . Fasilitas yang diberikan berupa penyediaan tempat dan listrik.
Potensi yang dimiliki koperasi sekolah SMP Negeri 77 dapat menanamkan kejujuran pada para siswa , meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi , dan sekolah .


Moto Koperasi pegawai sekolah SMP Negeri 77 Jakarta
Moto :
·         Berwawasan Lingkungan
·         Terdepan
·         Kompetitif
·         Dinamis
·         Kreatif
·         Ramah
·         Mandiri


Visi dan Misi

VISI
Menciptakan dan memelihara suasana yang baik dan saling mengerti antar seluruh anggota maupun pengurus Koperasi SMP Negeri 77 Jakarta.

MISI
Berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan para Anggota pada khususnya atau pada umumnya.

TUJUAN
Memajukan kesejahteraan Anggotanya serta ikut membangun tatanan Perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Untuk mencapai tujuannya , maka menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.      Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi.
b.      Menyelenggarakan kegiatan simpanan pinjam uang kepada anggota dengan suku bunga yang layak.
c.      Menyediakan barang-barang kebutuhan anggota.








Struktur Organisasi Koperasi SMP N 77 Jakarta :

1. Kepala Sekolah ( Bpk. Drs. H. Hermanto, M.Pd )
Sebagai kepala sekolah Pak hermanto bertugas sebagai penanggung jawab, pengawas
dan penasihat dari koperasi sekolah ini.

2. Guru ( Bu Leli, Bu Muryati, Bu Yuli dan Bu Yani )
Sebagai salah satu guru yang terlibat dalam kegiatan koperasi ini. Mereka juga
bertugas sebagai dewan penasihat , pengawas dan pengurus.

3. Pengawas Koperasi Sekolah ( Bu Yuli )
Sebagai Pengawas Koperasi Sekolah, Bu yuli harus mengawasi jalannya rapat
koperasi, membimbing dan memberikan saran kepada anggotanya.

4. Pengurus Koperasi Sekolah ( Bu Leli )
Pelaksana bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan.

SIMPANAN ANGGOTA

1.      Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi , Simpanan pokok sejumlah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
Yang pada waktu keanggotaannya diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlah tadi, jika peerlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
2.      Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengizinkan anggota untuk membayarnya dalam sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali angsuran bulanan.
3.      Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan itu secara tertulis
4.      Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan-wajib atas namanya kepada Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus.
5.      Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan-sukarela atas namanya kepada Koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik secara deposito maupun secara giro.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Ø  KESIMPULAN
Koperasi  adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Landasan koperasi yaitu :
a.       Landasan Mental
b.      Landasan Strukturil dan Landasan Gerak
c.       Landasan Idiil
Fungsi koperasi yaitu :
a.       Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
b.      Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
c.       Koperasi Indonesia befungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
d.      Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahtraan rakyat.

Ø  SARAN
Semakin berkemmbangnya zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredup apalagi di jaman era globalisasi sekrang ini. Dibuthkan juga sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan dapat mewujudkan kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.




Daftar Pustaka


















Minggu, 02 Desember 2018

Materi koperasi bab 4, 5, dan 6


Nama          :Putri Candra Indriyani
Kelas          : 3EA19
NPM          : 15216842








BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI  KOPERASI

Pengertian badan usaha perusahaan sebagai badan usaha
Badan usaha merupakan kesatuan yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari factor-faktor produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi. Pengertian Perusahaan perseorangan - Badan usaha perusahaan perorangan adalah bentuk badan usaha yang paling tua, sekaligus paling sederhana. Pengertian perusahaan perorangan adalah perusahaan yang dimiliki, dikelola, dan dikendalikan oleh satu orang pemilik.


TUJUAN DAN NILAI KOPERASI


Setiap organisasi didirikan dengan tujuan tertentu. Begitupun halnya dengan koperasi. Pada dasarnya, tujuan utama dibentuknya koperasi adalah untuk mewujudkan masyarakat yang adil, makmur, sejahtera, dan mandiri atas dasar Pancasila dan UUD 1945. 
Tujuan koperasi tertuang dalam UU No. 25 Tahun 1992 tentang kekoperasian, pada BAB II Pasal 3 menyatakan bahwa tujuan koperasi adalah:
“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945”. 
Menurut Bapak Koperasi Nasional, Bang Hatta, koperasi tidak bertujuan mencari laba dengan sebesar-besarnya, menurut beliau tujuan koperasi tidak lain adalah melayani dan mencukupi kebutuhan bersama, serta sebagai wadah partisipasi untuk pelaku ekonomi skala kecil dan menengah.





Nilai-nilai koperasi adalah nilai kekeluargaan, mandiri, egaliterian, demokrasi, kesamaan, serta peduli dengan sesama anggota. Koperasi Indonesia berangkat dari nilai-nilai koletifisme yang tercermin dengan budaya gotong royong yang sejak lama ada di Indonesia. Berikut adalah nilai-nilai koperasi yang tertuang dalam Undang-Undang Koperasi Pasal 5:

Nilai yang menjadi dasar kegiatan koperasi, di antaranya:
1.      nilai kekeluargaan
2.      nilai menolong diri sendiri
3.      nilai bertanggung jawab
4.      nilai demokrasi
5.      nilai persamaan
6.      nilai berkeadilan
7.      nilai kemandirian. 

Nilai yang pegang teguh anggota koperasi, di antaranya:
nilai kejujuran;
nilai keterbukaan;
nilai tanggung jawab; dan
nilai kepedulian terhadap sesama anggota serta orang lain.

MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.



BAB 5
SISA HASIL USAHA

PENGERTIAN SISA HASIL USAHA(SHU)
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
INFORMASI DASAR SHU
•         Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1.                   SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2.                  Bagian (persentase) SHU anggota
3.                  Total simpanan seluruh anggota
4.                  Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5.                  Jumlah simpanan per anggota
6.                  Omzet atau volume usaha per anggota
7.                  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8.                  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota


RUMUS PEMBAGIAN SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

SHU PER ANGGOTA
•         SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA        = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   


SHU PER ANGGOTA DENGAN MODEL MATEMATIKA
•         SHU Pa =   Va  xJUA +     S ax  JMA
                               -----                -----
                               VUK              TMS


PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU
1.                  SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2.                  SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3.                  Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4.                  SHU anggota dibayar secara tunai

PEMBAGIAN SHU PERANGGOTA
SHU per anggota haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra bisnisnya.

Contoh :
a. Perhitungan SHU (Laba/Rugi) Koperasi A Tahun Buku 1998 (Rp000)
Penjualan /Penerimaan Jasa
Rp 850.077
Pendapatan lain
Rp 110.717
Rp 960.794
Harga Pokok Penjualan
Rp (300.539)
Pendapatan Operasional
Rp 660.255
Beban Operasional
Rp (310.539)
Beban Administrasi dan Umum
Rp (35.349)
SHU Sebelum Pajak
Rp 314.367
Pajak Penghasilan (PPH Ps 21)
Rp (34.367)
SHU setelah Pajak
Rp 280.000

b. Sumber SHU
SHU Koperasi A setelah pajak Rp 280.000
Sumber SHU:
- Transaksi Anggota Rp 200.000
- Transaksi Non Anggota Rp 80.000

c. Pembagian SHU menurut Pasal 15, AD/ART Koperasi A:
1. Cadangan : 40% X 200.000 = Rp 80.000
2. Jasa Anggota : 40 % X 200.000 = Rp 80.000
3. Dana Pengurus : 5% X 200.000 = Rp 10.000
4. dana Karyawan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
5. dana Pendidikan : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
6. dana Sosaial : 5 % X 200.000 = Rp 10.000
Rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian Anggota dibagi sebagai berikut:
jasa Modal : 30% X Rp 80.000 = Rp 24.000
Jasa Usaha : 70% X Rp 80.000 = Rp 56.000

d. jumlah anggota,simpanan dan volume usaha koperasi:
jumlah Anggota : 142 orang
total simpanan anggota : Rp 345.420
total transaksi anggota : Rp 2.340.062
Contoh:
SHU yang diterima per anggota:
SHU usaha Adi = 5.500.000/2.340.062 X 56.000 = Rp 131.620
SHU Modal Adi = 800.000/345.420 X 24.000 = Rp 55.580
Dengan demikian jumlah SHU yang diterima Adi Adalah:
Rp 131.620 + Rp 55.580 = Rp 187.200;

* Pada dasarnya pembagian SHU tergantung keputusan Rapat Anggota.


BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI

PENGERTIAN MANJEMEN DAN PERANGKAT ORGANISASI
Definisi manajemen menurut stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Sedangkan organisasi adalah sekelompok orang (dua atau lebih) yang secara formal dipersatukan dalam suatu kerjasama untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.


RAPAT ANGGOTA
Rapat Anggota merupakan forum tertinggi koperasi yang dihadiri oleh anggota sebagai pemilik. Wewenang RA diantaranya adalah menetapkan
1.                  AD/ART
2.                  Kebijakan Umum Organisasi, Manajemen, dan usaha koperasi
3.                  Memilih, mengangkat, memberhantikan pengurus dan pengawas.
4.                  RGBPK dan RAPBK
5.                  Pengesahan pertanggung jawaban pengurus pengawas.
6.                  Amalgamasi dan pembubaran koperasi
Rapat Anggota bisa dilakukan RAT, RAK dan RALB. Secara umumRA dianggap sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggta, tetapi untuk beberapa kasus jumlah ini bisa disesuaikan dengan AD/ART Koperasi.

PENGURUS
Pengurus koperasi adalah pemegang kuasa RA untuk mengelola koperasi, artinya pengurus hanya boleh melakukan segala macam kresi manajemen yang tidak keluar dari koridor keputusan RA. Pengurus merupakan pimpinan kolektif tidak berdiri sendiri dengan pertangungjawaban bersama. Biasanya pengurus yang tetrdiri atas beberapa anggota pengurus.
PENGAWAS
Pengawas dipilh oleh RA untuk mengawasi pelaksanaan keputusan RAT dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
·                     Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
·                     pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga
·                     Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.

MANAJER
Manajer adalah seseorang yang mengarahkan orang lain dan bertanggung jawab atas pekerjaan tersebut. Pemimpin adalah mereka yang menggunakan wewenag formal untuk mengorganisasi, mengarahkan dan mengontrol para bawahan yang bertanggungjawab, supaya semua bagian pekerjaan dikoordinasi untuk mencapai tujuan perusahaan (Robert Tanembaum).

PENDEKATAN SISTEM KOPERASI    
a.   Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
·                     organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
·                     perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik)
b.   Interprestasi dari Koperasi sebagai Sistem
 Kompleksitas dari perusahaan koperasi adalah suatu sistem yang terdiri dari orang-orang dan alat-alat teknik. Sistem ini dinamakan sebagai Socio technological system yang selanjutnya terjadi hubungan dengan lingkungan sehingga dapat dianggap sebagai sistem terbuka, sistem ini ditujukan pada target dan dihadapkan dengan kelangkaan sumber-sumber yang digunakan.


c.    Cooperative Combine

·   System sosio teknis pada substansinya
Sistem terbuka pada lingkungannya, systemdasar target pada tugasnya dan sistem ekonomi pada penggunaan sumber-sumber.

·   Semua pelaksanaan dalam keseluruhan kompleks dan pengaruh eksternal
Dipengaruhi oleh hubungan sistem, demikian juga dilihat dari sudut pandang ekonomi, tidak cukup hanya melaksanakan koperasi secara ekonomis saja, tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota tetapi juga berhubungan dengan hubungan antar manusia dalam kelompok koperasi dan antara anggota dengan manajemen perusahaan koperasi dalam lapangan lain. Contoh Cooperative Interprise Combine: Koperasi penyediaan alat pertanian, serba usaha, kerajinan, dan industri. Tugas usaha pada Sistem Komunikasi (BCS).

·   The Businnes function Communication System (BCS)
sistem hubungan antara unit-unit usaha anggota dengan koperasi yang berhubungan dengan pelaksanaan dari perusahaan koperasi untuk unit usaha anggotaa mengenai beberapa tugas perusahaan. Sistem Komunikasi antar anggota

 ·   Interpersonal Communication System (ICS)
Hubungan antara orang-orang yang berperan aktif dalam unit usaha anggota dengan koperasi yang berjalan. ICS meliputi pembentukan/terjadi system target dalam koperasi gabungan.

d.   Sistem Informasi Manajemen Anggota. 
·                      Koordinasi dari suatu sistem yang ada melicinkan jalannya Cooperative Combine (CC), koordinasi yang terjadi selalu lewat informasi dan dengan sendirinya membutuhkan informasi yang baik.
·                     Manajemen memberikan informasi pada anggota, informasi yang khusus untuk penganalisaan.hubungan organisasi dan pemecahan persoalan seoptimal mungkin. Dimensi struktural dari Cooperative Combine (CC).
·                     Konfigurasi ekonomi dari individu membentuk dasar untuk pengembangaaan lebih lanjut.
·                     Sifat-sifat dari anggota  sifat dari orang atau anggota organisasi serta sudut pandang anggota.
·                      Intensitas kerjasama  semakin banyak anggota semakin tinggi intensitas kerjasama atau tugas manajemen.
·                     Distribusi kemampuan dalam menentukan target dan pengambilan keputusan.
·                     Formalisasi kerjasama, fleksibilitas kerjasama dalam jangka panjang dan dapat menerima dan menyesuaikan perubahan.
·                     Stabilitas kerjasama.
·                     Tingkat stabilitas dalam CC ditentukan oleh sifat anggota dalam soal motivasi, kebutuhan bergabung dan lain-lain.

Daftar pustaka