Senin, 10 Desember 2018

makalah kelompok koperasi


MAKALAH
KOPERASI SEKOLAH SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN KARAKTER





DISUSUN OLEH:
-JORDY WAHYU S
-OLIVIA CHRISTHY
-PUTRI CANDRA I

3EA19






Abstrak
SMPN 77 Jakarta adalah salah satu sekolah yang ada di kota Jakata yang mempunyai koperasi sekolah dan digunakan untuk pembelajaran berorganisasi serta mendidik karakteristik siswa dilingkungan sekolah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Cara pengumpulan data dilakukan dengan tiga teknik, yaitu (1) wawancara mendalam (indepth interview); (2) observasi; dan (3) dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan siswa mulai memahami tentang (1) Organisasi merupakan kumpulan orang yang bekerja sama sesuai dengan posisi dan keberadaannya dalam organisasi. (2) Dalam organisasi setiap orang diharuskan mematuhi aturan yang berlaku dalam organisasi. (3) Di dalam organisasi, sesekali akan muncul masalah. (4) Organisasi itu dinamis. (5) Dalam organisasi, setiap orang dituntut untuk selalu melakukan pembelajaran diri dan mengembangkan diri. Sedangkan aspek pendidikan karakter melalui suri tauladan para guru

Kata kunci: Koperasi Sekolah, Organisasi, Pendidikan Karakter 






BAB I
Pendahuluan

Koperasi merupakan salah satu organisasi ekonomi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi Indonesia memiliki dasar konstitusional yang kuat, sebagaimana yang tercantum dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dasar konstitusional tersebut juga diperkuat dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian.“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Adapun tujuan koperasi di Indonesia sesuai pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan turut serta dalam membangun tatanan perekonomian Indonesia. Sejahtera dapat diartikan sebagai kondisi sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya atau sudah mandiri dalam memenuhi kebutuhan hidupnya.Kemandirian warga negara, hendaknya mulai dipupuk sejak usia dini melalui lembaga pendidikan sekolah. Dengan ditanamkannya karakter kemandirian sejak usia dini maka ketika menginjak usia dewasadi dalam diri seorang warga negara tersebut akan tertanam jiwa kreativitas dan memiliki kemampuan untuk menemukan inovasi- inovasi baru yang diharapkan dapat menyelesaikan masalah yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku kemandirian di sekolah diperlukan agar seorang siswa mengetahui bagaimana mahasiswa dapat bertanggung jawab serta percaya diri dan mampu memecahkan permasalahan yang ada baik pribadi ataupun orang lain. Sekolah merupakan salah satu lembaga yang bertanggungjawab untuk mengembangkan perilaku kemandirian yang akan diwujudkan terhadap siswa melalui Koperasi Sekolah atau Koperasi Siswa (Kopsis).

Salah satu peran koperasi siswa ini adalah agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya dan menumbuhkan serta mengasah demokrasi, kreativitas, kemampuan, pengetahuan dan lain sebagainya.Di samping itu, koperasi sekolah dapat memiliki peran dalam memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah. Salah satu tujuan yang diharapkan adalah para siswa yang telah lulus nanti dapat mendirikan koperasi ataupun mewarisi nilai- nilai karakter dalam kegiatan berkoperasi.
Menurut Priambodo koperasi sekolah memiliki nilai dan potensi yang strategis dan menjadi aktor utama untuk mengatasi permasalahan perluasan kesempataan kerja dan pertumbuhan wirausaha baru.Melalui kegiatan koperasi sekolah, para lulusan SD, SMP dan SMA yang tidak melanjutkan sekolah, dipersiapkan untuk memiliki alternatif menjadi pencari kerja atau menjadi wirausaha.Letak strategis koperasi sekolah diwujudkan dalam bentuk menyiapkan secara dini mental dan jiwa kewirausahaan anak sejak di bangku sekolah dasar, memberikan alternatif untuk menjadi pencari kerja atau orang yang menciptakan kerja sebagai wirausaha.Keberadaan koperasi sekolah dapat digunakan sebagai wahana pembelajaran berkoperasi dan berusaha untuk mengasah dan mengembangkan potensi kewirausahaan.
Sehingganantinyamerekamemilikialternatif menjadi wirausaha mandiri atau sebagai pencari kerja.Alternatif tersebut dimungkinkan sebab koperasi sekolah sebagai badan usaha memberikan manfaat ganda terhadap para siswa sebagai anggota koperasi sekolah.Pertama, siswa dapat secara langsung mengenal, melihat, dan mempraktekkan teori dalam kehidupan nyata di koperasi sekolah.Kedua, koperasi sekolah digunakan sebagai wahana pembelajaran berusaha, sehingga siswa memperoleh pengetahuan danketerampilan berusaha yang bermanfaat untuk menumbuhkaan jiwa kewirausahaan yang berakibat tumbuhnya keberanian untuk berusaha secara mandiri sehingga mampu meciptakan lapangan kerja dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan.Di sinilah perlunya upaya penanaman pendidikan karakter dalam diri setiapsiswa.
Penelitian ini bermaksud untuk menganalisis implementasi            model pengembangan koperasi siswa (kopsis) sebagai model pendidikan karakter di SMK dan dampaknya terhadap nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, kerjasama, kekeluargaan, kemandirian, tanggung jawab, dan demokrasi.Hasil yang diharapkan adalah tersusunnya buku panduan pengembangan koperasi sekolah.




BAB II
Tinjauan Pustaka

A.     Pengertian dan Prinsip Koperasi
Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04/Per/M.Kukm/Vii/2012, Koperasi adalah:
“Badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”

Menurut Kertasapoetra, dkk (2003:1), mendefinisikan secara umum yang dimaksud dengan koperasi adalah:
“Suatu badan usaha berbidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berokonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.”Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Sumatera Selatan (2012:175) dalam bukunya berjudul “Pengantar Akuntansi Berbasis SAK ETAP” mengartikan koperasi merupakan:
  
“Suatu usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang bukan modal, artinya aktivitas koperasi harus benar-benar mengutamakan kesejahteraan anggota.”
Jadi, dari beberapa pengertian diatas penulis dapat simpulkan bahwa koperasi merupakan badan usaha bergerak dalam bidang perekonomian untuk memperbaiki nasib penghidupan yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan pemisahan kekayaan para anggota koperasi sebagai modal untuk menjalankan usaha yang berasaskan kekeluargaan.

Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012 Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan sebagai landasan kehidupan koperasi, terdiri dari :
1.    Keanggotaan bersifat suka rela dan terbuka.
2.    Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
3.    Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.
4.    Kemandirian.
5.    Pendidikan perkoperasian.
6.    Kerjasama antar koperasi.

Sedangkan menurut International Cooperative Alliance (ICA) dalam Kusnadi (2005:3-4), prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan yaitu:
1.    Keanggotaan bersifat terbuka dan sukarela.
2.    Pengelolaan secara demokratis.
3.    Partisipasi anggota dalam ekonomi.
4.    Kebebasan dan otonomi.
5.    Mengembangkan pendidikan, pelatihan, dan informasi.
6.    Kerjasama antarkoperasi.
7.    Bekerja untuk kepentingan komunitas.

Berdasarkan prinsip-prinsip koperasi yang dijelaskan dari beberapa sumber, pada dasarnya sama saja isinya. Sehingga, keseluruhan prinsip koperasi tersebut merupakan esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.

B.      Tujuan Koperasi
Menurut Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012, koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu koperasi mempunyai fungsi dan peran untuk membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya.
Sedangkan menurut Trisnawani (2009:1), menyatakan bahwa usaha koperasi mempunyai tujuan akhir untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitar. Hal ini berarti bahwa koperasi diharapkan dapat tumbuh menjadi lembaga yang kuat dan menjadi wadah untuk pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.
Berdasarkan pernyataan beberapa sumber mengenai tujuan koperasi, penulis menyimpulkan bahwa kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar merupakan tujuan utama dari koperasi. Sehingga, kemampuan perekonomian anggota dan masyarakat sekitar dapat dikembangkan.

C.      Fungsi Koperasi
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, fungsi dan peran koperasi adalah:
Sedangkan menurut Kartasapoetra (2013:4), fungsi (peran dan tugas) Koperasi Indonesia tegasnya sebagai berikut:
1.            Mempersatukan, mengarahkan dan mengembangkan daya kreasi, daya cipta, serta daya usaha rakyat, terutama mereka yang serba terbatas kemampuan ekonomminya agar mereka dapat turut serta dalam kegiatan perekonomian.
2.            Koperasi bertugas meningkatkan pendapatan dan menimbulkan pembagian yang adil dan merata atas pendapatan tersebut.
3.            Koperasi bertugas mempertinggi taraf hidup dan kecerdasan bangsa Indonesia
4.            Koperasi berperan serta secara aktif dalam membina kelangsungan
      perkembangan demokrasi ekonomi.
5.            Koperasi berperan serta secara aktif dalam menciptakan atau membuka lapangan kerja baru.
Berdasarkan beberapa fungsi tersebut pada dasarnya fungsi koperasi yaitu untuk meningkatakn perekonomian anggota dan masyarakat sekitar sehingga kualitas dan taraf hidup anggota koperasi semakin maju.



D.     Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan di Koperasi Karyawan bank bjb.Lokasi penelitian berada di lingkungan kerja penulis sehingga memudahkan untuk melakukan penelitian serta dapat menghemat waktu dalam penelitian.

E.      Pembahasan
Penelitian dengan menggunakan analisis pengelolaan koperasi sekolah oleh pengurus, sejalan dengan teori yang mengatakan bahwa ”koperasi bisa berkembang apabila pengelolaan koperasi tersebut baik dan sehat. Pengelolaan koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati.

1.  Perencanaan Koperasi Sekolah di SMPN 77 Jakarta
Berdasarkan wawancara dan penyebaran angket kepada pengurus serta anggota koperasi, terdapat keseimbangan antara yang dilakukan pengurus dengan harapan siswa terhadap perencanaan koperasi.
a. Perencanaan pengurus mengenai ketepatan waktu koperasi beroperasi dalam melayani kebutuhan anggota, sudah berjalan dengan baik, sudah sesuai dengan perencanaan terhadap pelaksanaan yaitu setiap jam 07.00- 12.45 pengurus beoperasi dalam melayani anggota.
b.  Perencanaan pengurus dalam usaha simpan pinjam, sudah sesuai dengan pelaksanaan,             dan apabila terlambat melakukan penyimpanan bagi anggota, pengurus akan melakukan tindakan.

2.  Pelaksanaan Pengelolaan Koperasi Sekolah di SMPN 77 JAKARTA
            Sistem pengorganisasian di dalam koperasi ini, untuk jabatan pengurus dari awal pendirian koperasi ini sampai sekarang masih di bawah naungan dewan guru, focus untuk belajar. Hal ini sangat baik, di karenakan agar tidak mengganggu fokus siswa untuk belajar, dan siswa hanya melakukan simpan pinjam.
Semuanya berjalan lancar sesuai prosedur dalam koperasi. Saat ini seluruh pengurus mengerakan usaha koperasi dengan semaksimal mungkin, baik  itu usaha simpan pinjam, waserda yang berupa peralatan buat keperluan siswa. Ketelitian dalam melayani anggota koperasi sesuai prosedur pelayanan juga selalu diprioritaskan sehingga apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan anggota maupun pengurus, akan tetap diberi sanksi yang sesuai aturan yang ada, yang berlaku pada kopersi. Dalam hal ini setiap proses kegiatan koperasi selalu sesuai dengan perencanaan awal, sehingga tidak pernah di temukan kendala yang menghambat terjadi suatu masalah, dan kegiatan antisipasi jika akan terjadi masalah, maka tindakan yang di ambil adalah melakukan rapat, agar tidak terjadi masalah yang mengakibatkan suatu kendala.



Profil

Nama Koperasi                        Nama Koperasi           : Koperasi pegawai sekolah SMP Negeri 77 jakarta Pusat
Alamat                                    Alamat                         : Jalan Cempaka Putih Tengah 18
   Bentuk koperasi       : primer provinsi
   Kelompok koperasi  : Koperasi Pegawai Negeri (KPRI)
   Status                       : Belum Bersetifikat
Provinsi                                      Terdaftar                  : 2148/BH/I
   Tanggal Pendirian     : 07 Maret 1986    

A.   Sejarah singkat Pendirian Koperasi
Lahirnya Koperasi Sekolah di SMP N 77 Jakarta pada tanggal 07 Maret 1986 secara resmi Koperasi pegawai sekolah SMP N 77 Jakarta dibentuk sehingga sampai saat ini.
Fasilitas dan dukungan yang diberikan sekolah sangat membantu dalam menunjang dan membangun koperasi . Fasilitas yang diberikan berupa penyediaan tempat dan listrik.
Potensi yang dimiliki koperasi sekolah SMP Negeri 77 dapat menanamkan kejujuran pada para siswa , meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi , dan sekolah .


Moto Koperasi pegawai sekolah SMP Negeri 77 Jakarta
Moto :
·         Berwawasan Lingkungan
·         Terdepan
·         Kompetitif
·         Dinamis
·         Kreatif
·         Ramah
·         Mandiri


Visi dan Misi

VISI
Menciptakan dan memelihara suasana yang baik dan saling mengerti antar seluruh anggota maupun pengurus Koperasi SMP Negeri 77 Jakarta.

MISI
Berusaha mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan para Anggota pada khususnya atau pada umumnya.

TUJUAN
Memajukan kesejahteraan Anggotanya serta ikut membangun tatanan Perekonomian Nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Untuk mencapai tujuannya , maka menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.      Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi.
b.      Menyelenggarakan kegiatan simpanan pinjam uang kepada anggota dengan suku bunga yang layak.
c.      Menyediakan barang-barang kebutuhan anggota.








Struktur Organisasi Koperasi SMP N 77 Jakarta :

1. Kepala Sekolah ( Bpk. Drs. H. Hermanto, M.Pd )
Sebagai kepala sekolah Pak hermanto bertugas sebagai penanggung jawab, pengawas
dan penasihat dari koperasi sekolah ini.

2. Guru ( Bu Leli, Bu Muryati, Bu Yuli dan Bu Yani )
Sebagai salah satu guru yang terlibat dalam kegiatan koperasi ini. Mereka juga
bertugas sebagai dewan penasihat , pengawas dan pengurus.

3. Pengawas Koperasi Sekolah ( Bu Yuli )
Sebagai Pengawas Koperasi Sekolah, Bu yuli harus mengawasi jalannya rapat
koperasi, membimbing dan memberikan saran kepada anggotanya.

4. Pengurus Koperasi Sekolah ( Bu Leli )
Pelaksana bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan.

SIMPANAN ANGGOTA

1.      Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi , Simpanan pokok sejumlah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
Yang pada waktu keanggotaannya diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlah tadi, jika peerlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
2.      Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat mengizinkan anggota untuk membayarnya dalam sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali angsuran bulanan.
3.      Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan itu secara tertulis
4.      Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan-wajib atas namanya kepada Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus.
5.      Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan-sukarela atas namanya kepada Koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik secara deposito maupun secara giro.



BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN

Ø  KESIMPULAN
Koperasi  adalah suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Landasan koperasi yaitu :
a.       Landasan Mental
b.      Landasan Strukturil dan Landasan Gerak
c.       Landasan Idiil
Fungsi koperasi yaitu :
a.       Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana perekonomian rakyat
b.      Koperasi Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
c.       Koperasi Indonesia befungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
d.      Koperasi Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahtraan rakyat.

Ø  SARAN
Semakin berkemmbangnya zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi fasilitas dan sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau tidak koperasi akan terus meredup apalagi di jaman era globalisasi sekrang ini. Dibuthkan juga sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan kader-kader koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari pemerintah dan gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan dapat mewujudkan kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.




Daftar Pustaka


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar