MAKALAH
KOPERASI
SEKOLAH SEBAGAI WADAH PENGEMBANGAN KARAKTER
DISUSUN
OLEH:
-JORDY WAHYU
S
-OLIVIA
CHRISTHY
-PUTRI
CANDRA I
3EA19
Abstrak
SMPN 77 Jakarta adalah
salah satu sekolah yang ada di kota Jakata yang mempunyai koperasi sekolah dan
digunakan untuk pembelajaran berorganisasi serta mendidik karakteristik siswa
dilingkungan sekolah. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif dengan
pendekatan kualitatif. Cara pengumpulan data dilakukan dengan tiga teknik, yaitu
(1) wawancara mendalam (indepth interview); (2) observasi; dan (3) dokumentasi.
Hasil penelitian menunjukkan siswa mulai memahami tentang (1) Organisasi
merupakan kumpulan orang yang bekerja sama sesuai dengan posisi dan
keberadaannya dalam organisasi. (2) Dalam organisasi setiap orang diharuskan
mematuhi aturan yang berlaku dalam organisasi. (3) Di dalam organisasi,
sesekali akan muncul masalah. (4) Organisasi itu dinamis. (5) Dalam organisasi,
setiap orang dituntut untuk selalu melakukan pembelajaran diri dan
mengembangkan diri. Sedangkan aspek pendidikan karakter melalui suri tauladan
para guru
Kata kunci: Koperasi
Sekolah, Organisasi, Pendidikan Karakter
BAB I
Pendahuluan
Koperasi merupakan
salah satu organisasi ekonomi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Koperasi Indonesia
memiliki dasar konstitusional yang kuat, sebagaimana yang tercantum dalam UUD
1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi, “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan”. Dasar konstitusional tersebut juga
diperkuat dengan Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
perkoperasian.“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau
badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasisekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Adapun tujuan koperasi di Indonesia sesuai
pasal 3 UU Nomor 25 Tahun 1992 adalah untuk meningkatkan kesejahteraan
anggotanya, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan turut serta dalam
membangun tatanan perekonomian Indonesia. Sejahtera dapat diartikan sebagai
kondisi sudah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya atau sudah mandiri dalam
memenuhi kebutuhan hidupnya.Kemandirian warga negara, hendaknya mulai dipupuk
sejak usia dini melalui lembaga pendidikan sekolah. Dengan ditanamkannya
karakter kemandirian sejak usia dini maka ketika menginjak usia dewasadi dalam diri seorang
warga negara tersebut akan tertanam jiwa kreativitas dan memiliki kemampuan
untuk menemukan inovasi- inovasi baru yang diharapkan dapat menyelesaikan
masalah yang ada dalam kehidupan sehari-hari.
Perilaku kemandirian
di sekolah diperlukan agar seorang siswa mengetahui bagaimana mahasiswa dapat
bertanggung jawab serta percaya diri dan mampu memecahkan permasalahan yang ada
baik pribadi ataupun orang lain. Sekolah merupakan salah satu lembaga yang
bertanggungjawab untuk mengembangkan perilaku kemandirian yang akan diwujudkan
terhadap siswa melalui Koperasi Sekolah atau Koperasi Siswa (Kopsis).
Salah satu peran
koperasi siswa ini adalah agar para siswa tumbuh jiwa setia kawan, saling
menghargai, kesamaan derajat dan gotong royong antar sesamanya dan menumbuhkan
serta mengasah demokrasi, kreativitas, kemampuan, pengetahuan dan lain
sebagainya.Di samping itu, koperasi sekolah dapat memiliki peran dalam
memasyarakatkan koperasi melalui pendidikan ekonomi dan koperasi di sekolah.
Salah satu tujuan yang diharapkan adalah para siswa yang telah lulus nanti
dapat mendirikan koperasi ataupun mewarisi nilai- nilai karakter dalam kegiatan
berkoperasi.
Menurut Priambodo
koperasi sekolah memiliki nilai dan potensi yang strategis dan menjadi aktor
utama untuk mengatasi permasalahan perluasan kesempataan kerja dan pertumbuhan
wirausaha baru.Melalui kegiatan koperasi sekolah, para lulusan SD, SMP dan SMA
yang tidak melanjutkan sekolah, dipersiapkan untuk memiliki alternatif menjadi
pencari kerja atau menjadi wirausaha.Letak strategis koperasi sekolah
diwujudkan dalam bentuk menyiapkan secara dini mental dan jiwa kewirausahaan
anak sejak di bangku sekolah dasar, memberikan alternatif untuk menjadi pencari
kerja atau orang yang menciptakan kerja sebagai wirausaha.Keberadaan koperasi
sekolah dapat digunakan sebagai wahana pembelajaran berkoperasi dan berusaha
untuk mengasah dan mengembangkan potensi kewirausahaan.
Sehingganantinyamerekamemilikialternatif
menjadi wirausaha mandiri atau sebagai pencari kerja.Alternatif tersebut
dimungkinkan sebab koperasi sekolah sebagai badan usaha memberikan manfaat
ganda terhadap para siswa sebagai anggota koperasi sekolah.Pertama, siswa dapat
secara langsung mengenal, melihat, dan mempraktekkan teori dalam kehidupan
nyata di koperasi sekolah.Kedua, koperasi sekolah digunakan sebagai wahana
pembelajaran berusaha, sehingga siswa memperoleh pengetahuan danketerampilan
berusaha yang bermanfaat untuk menumbuhkaan jiwa kewirausahaan yang berakibat
tumbuhnya keberanian untuk berusaha secara mandiri sehingga mampu meciptakan
lapangan kerja dan mengurangi pengangguran dan kemiskinan.Di sinilah perlunya
upaya penanaman pendidikan karakter dalam diri setiapsiswa.
Penelitian ini
bermaksud untuk menganalisis implementasi model
pengembangan koperasi siswa (kopsis) sebagai model pendidikan karakter di SMK
dan dampaknya terhadap nilai-nilai kejujuran, kedisiplinan, kerjasama,
kekeluargaan, kemandirian, tanggung jawab, dan demokrasi.Hasil yang diharapkan
adalah tersusunnya buku panduan pengembangan koperasi sekolah.
Tinjauan Pustaka
A. Pengertian dan Prinsip Koperasi
Menurut
Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 04/Per/M.Kukm/Vii/2012, Koperasi adalah:
“Badan
usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan
melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai gerakan
ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.”
Menurut
Kertasapoetra, dkk (2003:1), mendefinisikan secara umum yang dimaksud dengan
koperasi adalah:
“Suatu
badan usaha berbidang perekonomian, beranggotakan mereka yang umumnya
berokonomi lemah yang bergabung secara sukarela dan atas dasar persamaan hak,
kewajiban melakukan suatu usaha yang bertujuan untuk memenuhi
kebutuhan-kebutuhan para anggotanya.”Ikatan Akuntan Indonesia wilayah Sumatera
Selatan (2012:175) dalam bukunya berjudul “Pengantar Akuntansi Berbasis SAK
ETAP” mengartikan koperasi merupakan:
“Suatu
usaha yang terdiri dari kumpulan orang-orang bukan modal, artinya aktivitas
koperasi harus benar-benar mengutamakan kesejahteraan anggota.”
Jadi,
dari beberapa pengertian diatas penulis dapat simpulkan bahwa koperasi
merupakan badan usaha bergerak dalam bidang perekonomian untuk memperbaiki
nasib penghidupan yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi
dengan pemisahan kekayaan para anggota koperasi sebagai modal untuk menjalankan
usaha yang berasaskan kekeluargaan.
Menurut
Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012 Prinsip koperasi merupakan satu kesatuan
sebagai landasan kehidupan koperasi, terdiri dari :
1. Keanggotaan
bersifat suka rela dan terbuka.
2. Pengelolaan
dilakukan secara demokratis.
3. Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal.
4. Kemandirian.
5. Pendidikan
perkoperasian.
6. Kerjasama
antar koperasi.
Sedangkan
menurut International Cooperative
Alliance (ICA) dalam Kusnadi (2005:3-4), prinsip koperasi terbaru yang
dikembangkan yaitu:
1. Keanggotaan
bersifat terbuka dan sukarela.
2. Pengelolaan
secara demokratis.
3. Partisipasi
anggota dalam ekonomi.
4. Kebebasan
dan otonomi.
5. Mengembangkan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
6. Kerjasama
antarkoperasi.
7. Bekerja
untuk kepentingan komunitas.
Berdasarkan
prinsip-prinsip koperasi yang dijelaskan dari beberapa sumber, pada dasarnya
sama saja isinya. Sehingga, keseluruhan prinsip koperasi tersebut merupakan
esensi dan dasar kerja koperasi sebagai badan usaha dan merupakan ciri khas
koperasi yang membedakannya dari badan usaha lain.
B.
Tujuan Koperasi
Menurut
Peraturan Menteri Negara Koperasi Dan Usaha Kecil dan Menengah Republik
Indonesia Nomor 04/PER/M.KUKM/VII/2012, koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Untuk itu
koperasi mempunyai fungsi dan peran untuk membangun dan mengembangkan potensi
dan kemampuan usaha anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk
meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan usahanya.
Sedangkan
menurut Trisnawani (2009:1), menyatakan bahwa usaha koperasi mempunyai tujuan
akhir untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat di sekitar. Hal
ini berarti bahwa koperasi diharapkan dapat tumbuh menjadi lembaga yang kuat
dan menjadi wadah untuk pembinaan kemampuan usaha golongan ekonomi lemah.
Berdasarkan
pernyataan beberapa sumber mengenai tujuan koperasi, penulis menyimpulkan bahwa
kesejahteraan anggota dan masyarakat sekitar merupakan tujuan utama dari
koperasi. Sehingga, kemampuan perekonomian anggota dan masyarakat sekitar dapat
dikembangkan.
C.
Fungsi Koperasi
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
fungsi dan peran koperasi adalah:
Sedangkan
menurut Kartasapoetra (2013:4), fungsi (peran dan tugas) Koperasi Indonesia
tegasnya sebagai berikut:
1.
Mempersatukan, mengarahkan dan
mengembangkan daya kreasi, daya cipta, serta daya usaha rakyat, terutama mereka
yang serba terbatas kemampuan ekonomminya agar mereka dapat turut serta dalam
kegiatan perekonomian.
2.
Koperasi bertugas meningkatkan pendapatan
dan menimbulkan pembagian yang adil dan merata atas pendapatan tersebut.
3.
Koperasi bertugas mempertinggi
taraf hidup dan kecerdasan bangsa Indonesia
4.
Koperasi berperan serta secara
aktif dalam membina kelangsungan
perkembangan demokrasi ekonomi.
5.
Koperasi berperan serta secara
aktif dalam menciptakan atau membuka lapangan kerja baru.
Berdasarkan beberapa fungsi tersebut pada dasarnya fungsi koperasi yaitu
untuk meningkatakn perekonomian anggota dan masyarakat sekitar sehingga
kualitas dan taraf hidup anggota koperasi semakin maju.
D.
Metode Penelitian
Penelitian ini dilakukan di
Koperasi Karyawan bank bjb.Lokasi penelitian berada di lingkungan
kerja penulis sehingga memudahkan untuk melakukan penelitian serta dapat
menghemat waktu dalam penelitian.
E.
Pembahasan
Penelitian dengan
menggunakan analisis pengelolaan koperasi sekolah oleh pengurus, sejalan dengan
teori yang mengatakan bahwa ”koperasi bisa berkembang apabila pengelolaan
koperasi tersebut baik dan sehat. Pengelolaan koperasi dikatakan baik apabila
di dalam koperasi tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada
monopoli kekuasaan lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi
koperasi memberi dukungan terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang
telah disepakati.
1. Perencanaan Koperasi
Sekolah di SMPN 77 Jakarta
Berdasarkan wawancara dan penyebaran angket kepada pengurus serta
anggota koperasi, terdapat keseimbangan antara yang dilakukan pengurus dengan
harapan siswa terhadap perencanaan koperasi.
a. Perencanaan pengurus mengenai ketepatan waktu koperasi beroperasi
dalam melayani kebutuhan anggota, sudah berjalan dengan baik, sudah sesuai
dengan perencanaan terhadap pelaksanaan yaitu setiap jam 07.00- 12.45 pengurus
beoperasi dalam melayani anggota.
b. Perencanaan pengurus dalam
usaha simpan pinjam, sudah sesuai dengan pelaksanaan, dan apabila terlambat melakukan
penyimpanan bagi anggota, pengurus akan melakukan tindakan.
2. Pelaksanaan Pengelolaan Koperasi Sekolah di SMPN 77 JAKARTA
Sistem pengorganisasian di dalam
koperasi ini, untuk jabatan pengurus dari awal pendirian koperasi ini sampai
sekarang masih di bawah naungan dewan guru, focus untuk belajar. Hal ini sangat
baik, di karenakan agar tidak mengganggu fokus siswa untuk belajar, dan siswa
hanya melakukan simpan pinjam.
Semuanya berjalan
lancar sesuai prosedur dalam koperasi. Saat ini seluruh pengurus mengerakan
usaha koperasi dengan semaksimal mungkin, baik
itu usaha simpan pinjam, waserda yang berupa peralatan buat keperluan
siswa. Ketelitian dalam melayani anggota koperasi sesuai prosedur pelayanan
juga selalu diprioritaskan sehingga apabila terdapat pelanggaran yang dilakukan
anggota maupun pengurus, akan tetap diberi sanksi yang sesuai aturan yang ada,
yang berlaku pada kopersi. Dalam hal ini setiap proses kegiatan koperasi selalu
sesuai dengan perencanaan awal, sehingga tidak pernah di temukan kendala yang
menghambat terjadi suatu masalah, dan kegiatan antisipasi jika akan terjadi
masalah, maka tindakan yang di ambil adalah melakukan rapat, agar tidak terjadi
masalah yang mengakibatkan suatu kendala.
Profil
Nama
Koperasi Nama
Koperasi : Koperasi pegawai
sekolah SMP Negeri 77 jakarta Pusat
Alamat
Alamat
: Jalan Cempaka Putih Tengah 18
Bentuk koperasi : primer provinsi
Kelompok
koperasi : Koperasi Pegawai Negeri
(KPRI)
Status :
Belum Bersetifikat
Provinsi Terdaftar
: 2148/BH/I
Tanggal Pendirian : 07 Maret
1986
A. Sejarah
singkat Pendirian Koperasi
Lahirnya Koperasi
Sekolah di SMP N 77 Jakarta pada tanggal 07 Maret 1986 secara resmi Koperasi
pegawai sekolah SMP N 77 Jakarta dibentuk sehingga sampai saat ini.
Fasilitas dan dukungan
yang diberikan sekolah sangat membantu dalam menunjang dan membangun koperasi .
Fasilitas yang diberikan berupa penyediaan tempat dan listrik.
Potensi yang dimiliki
koperasi sekolah SMP Negeri 77 dapat menanamkan kejujuran pada para siswa ,
meningkatkan kesejahteraan para anggota koperasi , dan sekolah .
Moto Koperasi pegawai sekolah SMP Negeri 77
Jakarta
Moto :
· Berwawasan
Lingkungan
· Terdepan
· Kompetitif
· Dinamis
· Kreatif
· Ramah
· Mandiri
Visi dan Misi
VISI
Menciptakan dan
memelihara suasana yang baik dan saling mengerti antar seluruh anggota maupun pengurus
Koperasi SMP Negeri 77 Jakarta.
MISI
Berusaha mengembangkan
dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan mandiri sehingga mampu
meningkatkan kesejahteraan para Anggota pada khususnya atau pada umumnya.
TUJUAN
Memajukan
kesejahteraan Anggotanya serta ikut membangun tatanan Perekonomian Nasional
dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur berlandaskan
Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Untuk mencapai
tujuannya , maka menyelenggarakan usaha sebagai berikut :
a.
Menggiatkan anggota untuk menyimpan pada Koperasi.
b.
Menyelenggarakan kegiatan simpanan pinjam uang kepada anggota dengan suku bunga
yang layak.
c.
Menyediakan barang-barang kebutuhan anggota.
Struktur Organisasi Koperasi SMP N 77 Jakarta
:
1. Kepala Sekolah ( Bpk. Drs. H. Hermanto, M.Pd )
Sebagai kepala sekolah Pak hermanto bertugas sebagai penanggung jawab, pengawas
dan penasihat dari koperasi sekolah ini.
2. Guru ( Bu Leli, Bu Muryati, Bu Yuli dan Bu Yani )
Sebagai salah satu guru yang terlibat dalam kegiatan koperasi ini. Mereka juga
bertugas sebagai dewan penasihat , pengawas dan pengurus.
3. Pengawas Koperasi Sekolah ( Bu Yuli )
Sebagai Pengawas Koperasi Sekolah, Bu yuli harus mengawasi jalannya rapat
koperasi, membimbing dan memberikan saran kepada anggotanya.
4. Pengurus Koperasi Sekolah ( Bu Leli )
Pelaksana bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan.
SIMPANAN ANGGOTA
1.
Setiap anggota harus menyimpan atas namanya pada Koperasi , Simpanan pokok
sejumlah Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah)
Yang pada waktu
keanggotaannya diakhiri merupakan suatu tagihan atas Koperasi sebesar jumlah
tadi, jika peerlu dikurangi dengan bagian tanggungan kerugian.
2.
Uang simpanan pokok harus dibayar sekaligus, akan tetapi Pengurus dapat
mengizinkan anggota untuk membayarnya dalam sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali
angsuran bulanan.
3.
Tiap anggota yang akan mengangsur simpanan pokok harus menyatakan kesanggupan
itu secara tertulis
4.
Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan-wajib atas namanya kepada
Koperasi sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran Rumah Tangga/Peraturan Khusus.
5.
Setiap anggota digiatkan untuk mengadakan simpanan-sukarela atas namanya kepada
Koperasi menurut kehendaknya sendiri, baik secara deposito maupun secara giro.
BAB III
KESIMPULAN DAN SARAN
Ø KESIMPULAN
Koperasi adalah
suatu badan usaha bersama yang bergerak dalam bidang perekonomian,
beranggotakan mereka yang umumnya berekonomi lemah yang bergabung secara
sukarela dan atas dasar persamaan hak, berkeajiban melakukan suatu usaha yang
bertujuan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan anggotanya.
Landasan koperasi
yaitu :
a. Landasan
Mental
b. Landasan
Strukturil dan Landasan Gerak
c. Landasan
Idiil
Fungsi koperasi yaitu
:
a. Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai alat Pembina insan masyarakat untuk memperkokoh
kedudukan ekonomi bangsa Indonesia serta bersatu dalam mengatur tata laksana
perekonomian rakyat
b. Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai salah satu urat nadi perekonomian bangsa Indonesia
c. Koperasi
Indonesia befungsi sebagai alat pendemokrasian ekonomi nasional.
d. Koperasi
Indonesia berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi
kesejahtraan rakyat.
Ø SARAN
Semakin berkemmbangnya
zaman harus membuat koperasi lebih tertantang untuk membenahi fasilitas dan
sumber daya manusia serta manajemen lebih baik. Karena kalau tidak koperasi
akan terus meredup apalagi di jaman era globalisasi sekrang ini. Dibuthkan juga
sosialisasi dan pendidikan koperasi kepada masyarakat agar dapat melahirkan
kader-kader koperasi yang dapat diandalkan. Diharapkan juga kerja sama dari
pemerintah dan gerakan koperasi itu sendiri untuk dapat membuat koperasi
menjadi lebih baik sehingga koperasi dapat memenuhi kebutuhan masayarakat dan
dapat mewujudkan kesejahtraan para anggotanya dan juga masyarakat.
Daftar Pustaka

Tidak ada komentar:
Posting Komentar